Pasal 5
(1) Persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. masyarakat tidak mampu, perorangan yang besar penghasilannya per bulan dibawah Upah Minimum yang berlaku pada masing-masing Kabupaten/Kota, melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW
setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya; b. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana dari Kementerian yang membidangi Perumahan; c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya, melampirkan:
- fotokopi Anggaran Dasar dengan menunjukan aslinya; dan 2) surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial. d. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, melampirkan:
- fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukan aslinya; dan/atau 2) fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi Suami/Istri/Janda/Duda. e. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk; f. Wakif, melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf; dan g. Masyarakat Hukum Adat, melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal tidak dapat menunjukan bukti asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
