Pasal 3
(1) Pihak tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 22 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri atas: a. masyarakat tidak mampu; b. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana; c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah; d. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI; e. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit; f. Wakif; atau g. Masyarakat Hukum Adat.
(2) Terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pelayanan pertanahan berupa: a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi; dan/atau c. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali. (3) Terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang akan menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun yang berasal dari Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Nilai Hak Tanggungan sampai dengan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. (4) Terhadap Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang akan menyusun Rencana Tata Ruang, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan informasi pertanahan.
