PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KANTOR LAYANAN PERTANAHAN BERSAMA DAN...
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 440) masih tetap berlaku; (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Wilayah BPN yang telah membentuk Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dan menunjuk Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan serta standar prosedur operasional pelayanan pertanahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN dinyatakan sah dan berlaku sebagai dasar hukum.
