Pasal 93
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan penyediaan prasarana dan sarana paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk prasarana dan sarana yang dibutuhkan; dan d. mekanisme penyediaan prasarana dan sarana. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang kurang berkembang akibat keterbatasan prasarana dan sarana; b. kawasan yang baru dikembangkan; dan/atau c. kawasan yang menjadi prioritas pembangunan nasional atau daerah. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. memiliki keterbatasan prasarana dan sarana pendukung; b. memiliki peluang berkembang dan mampu memberikan dampak positif; dan/atau c. sesuai dengan prioritas pembangunan. (4) Bentuk prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sistem jaringan prasarana; b. fasilitas umum; dan/atau c. fasilitas sosial.
(5) Penetapan bentuk prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan mekanisme penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. jenis prasarana dan sarana yang dibutuhkan; c. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; d. ketersediaan sumber daya; dan e. kemitraan.
