Pasal 88
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e merupakan penyertaan saham oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang di lokasi tertentu. (2) Urun saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan untuk: a. memperkuat atau meningkatkan modal dan/atau saham kegiatan Pemanfaatan Ruang yang perlu didorong perwujudannya; b. meningkatkan peran Masyarakat serta menciptakan rasa memiliki Masyarakat terhadap guna lahan
tertentu; dan c. mencegah alih fungsi lahan pada kawasan tertentu yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya. (3) Urun saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
