Pasal 86
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan sewa Ruang paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk sewa Ruang; dan d. besaran dan mekanisme sewa Ruang. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang baru dikembangkan dan/atau sulit dikembangkan dimana asetnya banyak dimiliki Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. kawasan yang dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi wilayah atau kepentingan umum; dan/atau c. kawasan yang dapat mempercepat pengembangan kawasan sesuai dengan prioritas pembangunan RTR. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dapat mempercepat pengembangan kawasan sesuai dengan prioritas pembangunan RTR; dan/atau b. mampu memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi wilayah atau kepentingan umum. (4) Bentuk sewa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sewa tanah; dan/atau b. sewa bangunan.
(5) Penetapan bentuk sewa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme sewa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. peningkatan nilai kemanfaatan Ruang; b. biaya dan manfaat; c. ketersediaan sumber daya; d. kapasitas kelembagaan; e. kebutuhan penerima; dan f. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang.
