Pasal 68
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Zona Kendali atau Zona Yang Didorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) merupakan batas fungsional yang ditentukan berdasarkan hasil identifikasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dan Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu. (2) Zona Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan zona dengan Konsentrasi Pemanfaatan Ruang tinggi, melampaui daya dukung lahan, terdapat dampak
yang ditimbulkan, dan/atau terjadi Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu. (3) Zona Yang Didorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan zona dengan Konsentrasi Pemanfaatan Ruang tinggi, sedang atau rendah, tidak melampaui daya dukung lahan, tidak terdapat dampak yang ditimbulkan, tidak terjadi Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu, dan perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai dengan RTR.
