Pasal 66
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Pengendalian Implikasi Kewilayahan terhadap Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu dilakukan melalui kegiatan identifikasi. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk spasial dengan tahapan: a. menentukan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam setiap delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dari peta Konsentrasi Pemanfaatan Ruang; b. menghitung persentase luasan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan terbatas/bersyarat sesuai arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR pada setiap delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang; dan c. menentukan satu jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan terbatas/bersyarat dan memiliki persentase luasan terbesar dibanding persentase luasan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan sesuai arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR. (3) Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu dinilai tidak terjadi dalam hal tidak ditemukan satu jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan terbatas/bersyarat dan memiliki persentase luasan terbesar dibanding persentase luasan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan sesuai arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR. (4) Hasil identifikasi Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (5) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (6) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu.
