Pasal 32
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Hasil penilaian pelaksanaan KKPR merupakan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR. (2) Dalam hal dilakukan penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR, hasil penilaian pelaksanaan KKPR memuat juga hasil penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR. (3) Hasil penilaian pelaksanaan KKPR ditetapkan melalui: a. keputusan Menteri, untuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat; b. keputusan gubernur, untuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan c. keputusan bupati/wali kota, untuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (5) Penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang.
