PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 30
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Menteri dapat membatalkan KKPR yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan/atau peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak dilakukan. (2) Gubernur atau bupati/wali kota dapat membatalkan KKPR yang telah diterbitkan dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan/atau peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak dilakukan.
