Pasal 254
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 disusun dengan memperhatikan: a. kondisi dan karakteristik kawasan; b. permasalahan, potensi konflik, dan eksternalitas kawasan terhadap lingkungan sekitarnya; c. kualitas kawasan yang diharapkan; dan d. standar sektoral yang sudah tersedia. (2) Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. definisi dan kriteria delineasi kawasan; b. pengelola kawasan; c. tipologi kawasan; d. standar teknis; e. indikator Kinerja Fungsi Kawasan; dan f. Kinerja Fungsi Kawasan.
(3) Kriteria delineasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mempertimbangkan: a. kegiatan yang mempunyai fungsi dan karakteristik sejenis yang membentuk dan melayani kawasan; b. sarana dan prasarana penunjang yang membentuk dan melayani kawasan; dan/atau c. batas fisik berupa jalan, sungai, atau batas fisik lainnya. (4) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pihak penyelenggara kawasan yang bertanggung jawab terhadap perwujudan Kinerja Fungsi Kawasan yang berkualitas. (5) Tipologi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pembagian suatu jenis kawasan berdasarkan karakteristik fungsional kegiatan tertentu. (6) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan spesifikasi teknis yang membentuk suatu kawasan yang dituangkan dalam bentuk daftar periksa. (7) Indikator Kinerja Fungsi Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan tolok ukur untuk menilai Kinerja Fungsi Kawasan. (8) Kinerja Fungsi Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengembangan suatu kawasan. (9) Dalam hal terdapat dinamika pembangunan, Standar Teknis Kawasan dapat diubah oleh Menteri. (10) Rincian muatan Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
