PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 224
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang meliputi: a. Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang; b. fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; c. pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang; dan d. pemenuhan Standar Teknis Kawasan.
(2) Khusus untuk pemenuhan Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pengawasan Penataan Ruang dilakukan juga terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan oleh Masyarakat.
