PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 198
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Sengketa Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e berupa perselisihan yang terjadi akibat: a. perubahan kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Perselisihan yang terjadi akibat perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perselisihan yang diakibatkan oleh: a. perubahan RTR; b. perubahan kebijakan sektoral; dan/atau c. perubahan kebijakan pembangunan. (3) Perselisihan yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perselisihan yang diakibatkan oleh dampak kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diatur dalam RTR.
