Pasal 182
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Penetapan batas lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) huruf b menggunakan: a. batas kepemilikan atau penguasaan bidang tanah; b. batas administrasi wilayah; atau c. batas fungsional kawasan. (2) Batas administrasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. batas daerah provinsi; b. batas daerah kabupaten/kota; c. batas daerah kecamatan; dan/atau d. batas daerah desa/kelurahan. (3) Batas fungsional kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada: a. batas penetapan kawasan strategis; b. batas kawasan peruntukan; c. batas penggunaan lahan; d. batas zonasi, blok, subblok, atau sub-subblok pada RTR; e. batas kepemilikan atau penguasaan lahan; dan/atau f. batas kawasan rawan bencana dan terdampak.
