PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 180
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Penentuan delineasi lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a
dilakukan melalui pengamatan lapangan dan digitasi peta. (2) Penentuan delineasi lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penyeragaman skala peta; b. penetapan batas lokasi Audit Tata Ruang; dan c. penghitungan luas area lokasi Audit Tata Ruang.
