PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian indikasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan
ketentuan indikasi program Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR. (2) Penilaian kesesuaian indikasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Indikasi program Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan indikasi program Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR.
