PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 166
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menyediakan basis data pengenaan Sanksi Administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang. (2) Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan revisi RTR.
