Pasal 151
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan Sanksi Administratif dapat dilaksanakan secara: a. langsung; b. bertahap; atau c. kumulatif. (2) Pengenaan Sanksi Administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang menunjuk salah satu atau beberapa Sanksi Administratif secara langsung setelah peringatan tertulis. (3) Pengenaan Sanksi Administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan secara
bertahap mulai dari tingkat yang ringan hingga tingkat yang berat. (4) Pengenaan Sanksi Administratif secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang dikenakan lebih dari satu jenis Sanksi Administratif.
