PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kesesuaian jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR. (2) Penilaian kesesuaian jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR.
