PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 127
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
Penerapan pemberian dan hasil pemantauan dan evaluasi pemberian Insentif dan/atau Disinsentif serta pengadministrasian pemberian Insentif dan/atau Disinsentif dilaporkan secara berjenjang kepada gubernur dan Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
