Pasal 115
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Permohonan Insentif kepada Pemerintah Daerah diajukan kepada gubernur atau bupati/wali kota dengan ditembuskan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang. (2) Terhadap permohonan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian kelayakan penerima Insentif yang paling sedikit mempertimbangkan: a. pemenuhan kriteria, bentuk, dan mekanisme Insentif yang akan diberikan; b. ketersediaan kajian teknis; c. kesesuaian lokasi dengan RTR; dan d. kepemilikan hak atas tanah. (3) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang dan instansi pemberi Insentif serta
dapat melibatkan ahli/akademisi dan instansi terkait lainnya. (4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Forum Penataan Ruang untuk dimintakan pertimbangan. (5) Dalam hal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon dinyatakan layak menerima Insentif, gubernur atau bupati/wali kota menerbitkan keputusan tentang pemberian Insentif. (6) Dalam hal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon dinyatakan tidak layak menerima Insentif, gubernur atau bupati/wali kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
