Pasal 111
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Insentif dan/atau Disinsentif diberikan dengan atau tanpa pengajuan permohonan. (2) Insentif yang diberikan dengan pengajuan permohonan dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa Ruang; e. urun saham; f. fasilitasi PKKPR; g. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau h. publikasi atau promosi. (3) Permohonan Insentif dapat dilakukan oleh: a. Masyarakat kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; atau c. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya. (4) Insentif yang diberikan tanpa pengajuan permohonan merupakan Insentif yang diinisiasi oleh instansi yang membidangi Penataan Ruang, instansi pemberi Insentif, dan/atau Forum Penataan Ruang. (5) Insentif yang dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan berupa penghargaan. (6) Permohonan Disinsentif dapat diajukan oleh Masyarakat. (7) Disinsentif yang diberikan tanpa pengajuan permohonan merupakan Disinsentif yang diinisiasi oleh instansi yang membidangi Penataan Ruang, instansi pemberi Disinsentif, dan/atau Forum Penataan Ruang.
