PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETA DASAR PERTANAHAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Peta Dasar Pertanahan berupa peta foto/citra dapat dibuat menggunakan data dasar berupa:
a. Foto Udara dengan pesawat berawak dan Foto Udara dengan PUNA; atau b. Citra satelit resolusi tinggi. (2) Foto Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang digunakan dalam pembuatan peta dasar pertanahan mempunyai skala paling kecil 1:5.000. (3) Citra satelit resolusi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang digunakan dalam pembuatan peta dasar pertanahan mempunyai skala paling kecil 1:10.000.
