PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR...
Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut: a. Kabupaten Kolaka Timur; b. Kabupaten Musi Rawas Utara; dan c. Kabupaten Tulang Bawang Barat.
