Pasal 19A
(1) Perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai melalui mekanisme pemberian hak secara umum, hanya dapat dilakukan dalam rangka lelang. (2) Perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai selain dalam rangka lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pelepasan hak menjadi tanah negara dan diproses melalui pemberian hak. (3) Kewenangan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir; dan b. perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Permohonan penetapan Hak Atas Tanah yang telah diterima oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, dalam hal risalah rapat panitia pemeriksaan tanah telah diterbitkan; atau
b. diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam hal risalah rapat panitia pemeriksaan tanah belum diterbitkan.
Ketentuan mengenai perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, kecuali dalam rangka lelang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2025
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
