PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI...
Pasal 7
BAB 2 — STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA
(1) Penerapan standar Sarana dan Prasarana Kerja dikecualikan pada gedung-gedung aset Kementerian yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi bangsa INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan teknis, persyaratan keandalan, kelayakan, dan keselamatan bangunan gedung, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
