Pasal 3
BAB 2 — STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA
(1) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan menjadi: a. Gedung Kantor Kementerian; b. Gedung Kantor Wilayah; dan c. Gedung Kantor Pertanahan. (2) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan gedung negara. (3) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sesuai dengan ciri khas masing-masing daerah. (4) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan wanita hamil. (5) Bentuk dan warna signage, kulit bangunan, serta luas dan sifat ruangan Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Angka I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
