Pasal 5
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat berupa: a. penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT; b. pemberian arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait dengan kebijakan di bidang ke-PPAT-an; c. menjalankan tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan pelayanan PPAT tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. memastikan PPAT menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Kode Etik. (2) Pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat berupa: a. penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan; c. pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan secara periodik; dan/atau d. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai Kode Etik.
