Pasal 44
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Ketua MPPP menindaklanjuti: a. usulan Kepala Kantor Wilayah BPN sebagaimana dimaksud dalam 41 ayat (6); atau b. permohonan keberatan PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPP untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengkajian atas usulan atau keberatan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Surat Tugas. (3) Ketua, wakil ketua dan anggota MPPP dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan. (4) Tim Pemeriksa MPPP melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.
