Pasal 38
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Ketua MPPW menindaklanjuti: a. usulan Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat
(6); atau b. keberatan PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPW untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengkajian atas usulan atau keberatan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Surat Tugas. (3) Ketua, wakil ketua dan anggota MPPW dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan. (4) Tim Pemeriksa MPPW melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.
