PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 16
BAB 4 — PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Keanggotaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas unsur: a. Kementerian; dan b. IPPAT. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dibantu oleh sekretaris. (3) Sekretaris bukan merupakan anggota majelis dan bertugas menangani bidang administrasi. (4) Sekretaris dapat dibantu paling sedikit 2 (dua) orang yang berbentuk Sekretariat.
