PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA...
Pasal 3
(1) Penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan di atas: a. Tanah Negara; b. Tanah Hak Pengelolaan; c. Tanah Kas Desa atau nama lain yang sejenis;
d. tanah yang terdaftar sebagai aset Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau e. tanah lainnya, yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (2) Penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada lokasi binaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peruntukannya, terdiri dari: a. lokasi permanen; dan b. lokasi sementara. 3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
