PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 99
pasal.id
(1) Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Bangunan dilakukan tahapan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.
