Pasal 79
pasal.id
(1) Tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan, dengan ketentuan: a. jangka waktu Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan berakhir; b. jangka waktu Pemberian berakhir dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dimohonkan Pembaruan; atau c. jangka waktu Perpanjangan berakhir dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dimohonkan Pembaruan. (2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri, untuk: a. diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak untuk mengajukan permohonan pemberian hak kembali; b. diberikan kepada Badan Bank Tanah dengan Hak Pengelolaan; atau c. digunakan untuk keperluan kepentingan umum, reforma agraria, proyek strategis nasional; dan/atau
cadangan negara lainnya sesuai dengan kebijakan Kementerian. (3) Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan pemegang Hak Pengelolaan atau sesuai dengan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
