Pasal 64
pasal.id
(1) Syarat permohonan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara meliputi: a. mengenai Pemohon:
- identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum; b. mengenai tanahnya:
- dasar penguasaan atau alas haknya meliputi: a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, keputusan pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya; b) dalam hal bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak ada sama sekali maka penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau
nama lain yang serupa dengan itu; 2. daftar dan peta perolehan tanah, apabila permohonan lebih dari 5 (lima) bidang; 3. Peta Bidang Tanah; c. dokumen perizinan berupa:
KKPR; dan
perizinan berusaha terkait kegiatan usahanya. d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah; e. bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan; f. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada; g. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan Tanah Negara;
tanah tersebut telah dikuasai secara fisik;
penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemohon dan tidak akan melibatkan Kementerian;
tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;
tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD;
tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
tanah yang dimohon tidak tumpang tindih dengan izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam;
tanah yang dimohon bukan merupakan lahan pertanian pangan produktif bagi permohonan Hak Guna Usaha dalam rangka pencetakan sawah baru;
kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum;
kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan;
bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya;
bersedia mengelola, memelihara dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (High Conservation Value), fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
bersedia melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini dalam hal Pemohon badan hukum; dan
bersedia tidak mengusahakan lahan dengan cara membakar; h. Surat Pernyataan Pemilik Manfaat, bagi perusahaan yang diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Syarat permohonan Hak Guna Usaha yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan meliputi: a. mengenai Pemohon:
- identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum; b. mengenai tanahnya berupa:
- perjanjian pemanfaatan tanah yang memuat kewajiban pemegang Hak Guna Usaha meliputi: a) kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum; b) kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan; c) bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; d) bersedia mengelola, memelihara dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (High Conservation Value), fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya; e) bersedia melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini dalam hal Pemohon badan hukum; dan
f) bersedia tidak mengusahakan lahan dengan cara membakar; 2. Peta Bidang Tanah; c. dokumen perizinan berupa perizinan berusaha terkait kegiatan usahanya; d. bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan; e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada; f. Surat Pernyataan Pemilik Manfaat, bagi perusahaan yang diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
