Pasal 62
pasal.id
(1) Hak Guna Usaha diberikan untuk kegiatan usaha pertanian, peternakan dan perikanan/tambak. (2) Penggunaan tanah Hak Guna Usaha untuk usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi usaha perkebunan, tanaman pangan dan/atau tanaman hortikultura. (3) Kegiatan usaha tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tanaman padi hanya dapat dilakukan atau diberikan dalam rangka pencetakan sawah baru. (4) Pencetakan sawah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tanah yang kurang atau tidak produktif untuk dijadikan sawah yang produktif. (5) Tanah Hak Guna Usaha dapat digunakan untuk emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan dan bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha. (6) Tanah yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan hak sesuai dengan sifat dan fungsinya. (7) Dalam hal terdapat perubahan penggunaan komoditas maka hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari instansi terkait dan pemegang Hak Guna Usaha melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
