PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 60
pasal.id
Lampiran dalam rangka pemberian Hak Milik meliputi: a. keputusan mengenai Hak Milik yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan berupa:
- Keputusan Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a; dan
- Keputusan Penolakan Permohonan Hak Milik yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b; b. keputusan mengenai Hak Milik yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah berupa:
- Keputusan Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a; dan
- Keputusan Penolakan Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf b; c. keputusan mengenai Hak Milik yang merupakan kewenangan Menteri berupa:
- Keputusan Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a; dan
- Keputusan Penolakan Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b, dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
