PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 6
pasal.id
Tanah Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan tanah hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh orang, badan hukum atau Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut pandang lingkungan dan sosial
ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan atau drainase.
