Pasal 52
pasal.id
(1) Hak Milik dapat diberikan kepada: a. Warga Negara INDONESIA; b. badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan meliputi:
- bank negara;
- badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
- koperasi pertanian.
(2) Badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 diberikan Hak Milik setelah mendapat penunjukan oleh Menteri sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan rekomendasi dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, untuk badan keagamaan; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, untuk badan sosial. (3) Pemberian Hak Milik untuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan atas bidang tanah tertentu sepanjang berkaitan langsung dan menunjang tugas pokok dan fungsinya meliputi: a. tempat ibadah, gedung dakwah, panti asuhan, panti jompo atau rumah yatim piatu yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan keagamaan atau sosial; dan b. bangunan fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan yang diperoleh dari hasil pengelolaan rumah sakit dan sekolah/perguruan tinggi, serta usaha lainnya yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan dakwah, panti asuhan, panti jompo atau rumah yatim piatu atau kegiatan lainnya, yang secara langsung menunjang kegiatan keagamaan atau sosial.
