PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 40
pasal.id
Pemegang Hak Pengelolaan dilarang: a. mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; b. merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup; c. menelantarkan tanahnya; dan/atau d. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal areal Hak Pengelolaan terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
