PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 4
pasal.id
Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat berasal dari: a. tanah yang ditetapkan UNDANG-UNDANG atau Penetapan Pemerintah; b. Tanah Reklamasi; c. tanah timbul; d. tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak; e. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan; f. Tanah Telantar;
g. Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan; h. Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui; dan i. tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara.
