Pasal 38
pasal.id
(1) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep: a. keputusan pemberian Hak Pengelolaan atas Tanah Negara atau keputusan pengakuan Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat; atau b. keputusan penolakan permohonan Hak Pengelolaan, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak. (2) Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Pengelolaan atas Tanah Negara, keputusan pengakuan Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat atau keputusan penolakan permohonan Hak Pengelolaan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia A, Kepala Kantor Pertanahan dan Direktur Jenderal. (3) Pemberian/pengakuan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.
