Pasal 36
pasal.id
(1) Setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan berkas permohonan Hak Pengelolaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah. (2) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk surat pengantar yang memuat pendapat, pertimbangan dan usulan dapat atau tidaknya permohonan dikabulkan. (3) Penyampaian berkas permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian. (4) Dalam hal penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berkas permohonan Hak Pengelolaan secara fisik tetap disimpan di Kantor Pertanahan.
