Pasal 28
pasal.id
Lampiran dalam rangka permohonan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah berupa: a. Daftar dan Peta Perolehan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
b. Formulir Permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); c. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah dalam rangka permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); d. Surat Pengantar Penyampaian Berkas Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6); e. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan f. Daftar Kelengkapan Persyaratan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
