PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 2
pasal.id
(1) Penetapan Hak Pengelolaan dan Penetapan Hak Atas Tanah berupa Pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk keputusan yang diberikan secara: a. individual atau kolektif; atau b. umum. (3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan Pemberian Hak Secara Individual atau Pemberian Hak Secara Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. (4) Menteri MENETAPKAN keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
