Pasal 192
pasal.id
(1) Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa Izin Reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan Izin Reklamasi melakukan penelitian secara teknis maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi syarat maka tanah hasil reklamasi menjadi Tanah Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri. (3) Menteri dapat memberikan tanah hasil reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. pihak yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian setelah mendapat Izin Reklamasi; atau b. Badan Bank Tanah dengan Hak Pengelolaan. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat maka tanah hasil reklamasi dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
