PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 19
pasal.id
Dalam hal perolehan tanah yang dimohon Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah merupakan aset instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau BUMN/BUMD maka pelepasan atau penghapusan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
