Pasal 183
pasal.id
(1) Pelepasan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan menjadi Tanah Negara diketahui oleh pejabat yang berwenang dengan menyerahkan sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan. (2) Dalam hal Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan dilepaskan sebagian maka dilakukan pengukuran atas bagian tanah yang akan dilepaskan sebagai dasar pelepasan haknya. (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Notaris, Camat atau Kepala Kantor Pertanahan. (4) Pelepasan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk surat pernyataan pelepasan Hak Atas Tanah atau
Hak Pengelolaan oleh pemegang hak. (5) Berdasarkan pernyataan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pertanahan mencatat pelepasan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan dalam sertipikat, buku tanah dan daftar umum lainnya. (6) Dalam hal sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan maka diumumkan melalui website Kementerian, surat kabar harian setempat dan/atau pada media lainnya selama 30 (tiga puluh) hari kalender yang menyatakan sertipikat telah dilepaskan. (7) Pelepasan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan yang merupakan aset BUMN/BUMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset BUMN/BUMD.
