PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 177
pasal.id
(1) Dalam hal penerbitan izin Peralihan Hak Atas Tanah merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan maka Kepala Seksi menyiapkan konsep: a. surat izin Peralihan Hak Atas Tanah yang dimohon; atau b. surat penolakan permohonan, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak. (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan surat izin Peralihan Hak Atas Tanah atau surat penolakan
permohonan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan.
