PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 171
pasal.id
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dapat diajukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian. (2) Dalam hal berkas permohonan berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, maka dokumen elektronik dapat diakses melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
